Translate

LAYANAN KAMI

Kami bergerak di bidang jasa profesional hukum (Advokat / Pengacara) meliputi konsultasi, advokasi dan pendampingan hukum.


Bidang hukum yang kami tangani meliputi semua perkara yang menjadi kewenangan empat Badan Peradilan yang ada di Indonesia, yaitu :
A. Peradilan Umum / Peradilan Negeri, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata biasa seperti perceraian bagi non muslim, perbuatan melawan hukum (PMH), wanprestasi (cidera janji), maupun perdata khusus seperti halnya kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan perkara-perkara HaKi (merk, paten, hak cipta).


B. Peradilan Agama, meliputi gugatan perceraian, gugatan pembagian harta gono - gini, gugatan waris, permohonan poligami, permohonan isbat nikah, permohonan penetapan ahli waris dan sengketa ekonomi syariah.


C. Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pejabat tata usaha negara, gugatan pembatalan sertifikat.


D. Peradilan Militer meliputi sidang perkara pidana dengan Terdakwa dari aparat militer.