Translate

Kamis, 05 April 2018

Pengacara Profesional VS Pengacara Murah




Setiap Advokat berhak mendapatkan honor dari klien atas jasa hukum yang akan atau telah diberikan kepada klien, honorarium Advokat diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003tentang Advokat. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur secara spesifik berapa besaran honoraium Advokat, hanya saja honoraium tersebut berdasarkan kesepakatan antara klien dan Advokat.



Besaran honoraium berdasarkan kesepakatan tersebut membuat honoraium antara satu Advokat dan Advokat lain menjadi tidak sama atau bervariasi, bahkan dalam kasus yang sama sekalipun, honoraium antara satu Advokat dengan Advokat lain sangat jauh berbeda.

Seorang Advokat dalam menentukan besaran honoraium setidaknya dengan mempertimbangkan 2 faktor, yaitu faktor internal maupun faktor eksternal.

Faktor internal tersebut diantaranya meliputi pengalaman atau jam terbang Advokat yang bersangkutan, misalnya seorang Advokat yang mempunyai pengalaman menangani suatu kasus tertentu akan lebih mahal dalam menentukan besaran honoraium.

Adapun faktor eksternal diantaranya meliputi tingkat kerumitan kasus, jauh dekatnya kasus tersebut dan lamanya penyelesaiannya, ada juga tingkat kemampuan klien menjadi pertimbangan Advokat dalam menentukan besaran honoraium.

Dengan beberapa faktor tersebut di atas, calon klien hendaknya berhati-hati dalam memilih Advokat dan jangan tergiur dengan honoraium yang murah, carilah informasi sebanyak-banyaknya baik melalui internet maupun melalui kolega tentang kredibilitasnya.

Penulis sendiri banyak mendapat informasi dengan biaya yang murah namun hanya diawal dan ujung-ujungnya minta biaya lagi yang jumlahnya jauh lebih besar dari kesepakatan awal, bahkan ada juga dengan biaya murah tersebut, kasus tidak dikerjakan sebagaimana mestinya meskipun honor telah diberikan.