Banyak yang belum memahami tentang kedudukan pengacara atau kuasa
hukum dalam menangani
perkara perceraian, sehingga timbul anggapan
apabila sudah memakai pengacara, maka yang berkepentingan tinggal terima
bersih dan tidak perlu menghadiri sidang sama sekali.
Tugas
pengacara khususnya dalam perkara perceraian hanyalah sebagai wakil
atau kuasa dari pihak yang berkepentingan dan ada beberapa proses
persidangan dalam perceraian yang tidak bisa diwakilkan oleh pengacara
yaitu :
1. Mediasi
Mediasi adalah upaya perdamaian yang
dilakukan oleh hakim dengan memberikan nasehat kepada para pihak supaya
tidak bercerai, dalam mediasi para pihak harus datang menghadap di
persidangan baik den oleh pengacara atau tidak kecuali jika para pihak
berada diluar negeri, mediasi dapat diwakili oleh pengacara dengan
surat kuasa khusus untuk mediasi yang ditanda tangani di depan pejabat
KBRI atau perwakilan indonesia di luar negeri.
2. Ikrar talak
ikrar
talak adalah ucapan seorang suami kepada istrinya yang pada pokoknya
suami menceraikan istrinya di depan sidang pengadilan. Dalam ikrar
talak, sedapat mungkin seorang suami yang ingin menceraikan istrinya
untuk datang sendiri, kecuali jika benar-benar tidak bisa datang, maka
ikrar talak dapat diwakili oleh pengacara dengan surat kuasa khusus
ikrar talak yang dibuat oleh notaris.
selain dua hal tersebut di
atas, para pihak yang mengajukan perceraian juga harus menyediakan dua
orang saksi untuk membuktikan gugatan perceraian supaya dikabulkan
sesuai dengan prinsip hukum siapa yang mendalilkan maka harus
membuktikan.
Selasa, 07 November 2017
Home »
» KEDUDUKAN PENGACARA ATAU KUASA HUKUM DALAM PERCERAIAN
KEDUDUKAN PENGACARA ATAU KUASA HUKUM DALAM PERCERAIAN
By Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H. November 07, 2017