Translate

Selasa, 07 November 2017

KEDUDUKAN PENGACARA ATAU KUASA HUKUM DALAM PERCERAIAN

Banyak yang belum memahami tentang kedudukan pengacara atau kuasa hukum dalam menangani
perkara perceraian, sehingga timbul anggapan apabila sudah memakai pengacara, maka yang berkepentingan tinggal terima bersih dan tidak perlu menghadiri sidang sama sekali.


Tugas pengacara khususnya dalam perkara perceraian hanyalah sebagai wakil atau kuasa dari pihak yang berkepentingan dan ada beberapa proses persidangan dalam perceraian yang tidak bisa diwakilkan oleh pengacara yaitu :
1. Mediasi
Mediasi adalah upaya perdamaian yang dilakukan oleh hakim dengan memberikan nasehat kepada para pihak supaya tidak bercerai, dalam mediasi para pihak harus datang menghadap di persidangan baik den oleh pengacara atau tidak kecuali jika para pihak berada diluar negeri, mediasi dapat diwakili oleh pengacara dengan surat kuasa khusus untuk mediasi yang ditanda tangani di depan pejabat KBRI atau perwakilan indonesia di luar negeri.
2. Ikrar talak
ikrar talak adalah ucapan seorang suami kepada istrinya yang pada pokoknya suami menceraikan istrinya di depan sidang pengadilan. Dalam ikrar talak, sedapat mungkin seorang suami yang ingin menceraikan istrinya untuk datang sendiri, kecuali jika benar-benar tidak bisa datang, maka ikrar talak dapat diwakili oleh pengacara dengan surat kuasa khusus ikrar talak yang dibuat oleh notaris.
selain dua hal tersebut di atas, para pihak yang mengajukan perceraian juga harus menyediakan dua orang saksi untuk membuktikan gugatan perceraian supaya dikabulkan sesuai dengan prinsip hukum siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan.