Translate

Selasa, 07 November 2017

KEDUDUKAN PENGACARA DALAM PERKARA PIDANA DAN PERDATA

Banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang kedudukan pengacara dalam menangani
perkara klien, sebagian masyarakat menganggap percuma menggunakan pengacara dan hanya akan menghabiskan uang saja dan perkara tidak akan selesai.


Anggapan sebagian masyarakat tersebut bukan tanpa alasan, sebab tidak semua pengacara melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh klien dengan sebaik-baiknya, bahkan ada juga pengacara yang menjadikan klien sebagai mesin ATM saja tanpa memperdulikan bagaimana kasus yang ditanganinya. Oleh karenanya, masyarakat harus pandai dalam memilih pengacara sebelum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.


Tentu ada banyak perbedaan antara permasalahan hukum diselesaikan sendiri atau dikuasakan kepada pengacara, dari sisi pengetahuan, pengacara sudah pasti lebih faham permasalahan klien dari segi hukumnya dan berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda halnya dengan masyarakat, pengetahuan masyarakat terhadap permasalahan hukum tanpa didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, melainkan dari cerita-cerita yang belum tentu kebenarannya, bahkan bisa merugikan kepentingan klien itu sendiri.


Secara umum, kedudukan pengacara dalam menangani perkara klien terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Dalam Perkara Perdata
Dalam perkara perdata, pengacara bertindak mewakili kepentingan klien untuk menyelesaikan permasalahan klien dengan berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan klien kepada pengacara.
Setelah klien memberikan kuasa kepada pengacara, maka sejak saat itu pengacara berwenang mewakili kepentingan klien termasuk mendaftarkan gugatan, menghadiri semua persidangan serta menghadap instansi baik dari instansi pemerintah maupun swasta yang terkait dengan permasalahan klien.
Karena klien telah memberikan kuasa kepada pengacara, maka segala permasalahan klien menjadi tanggung jawab pengacara, sehingga klien tidak perlu lagi datang dalam proses penyelesaian permasalahan klien kecuali undang-undang menentukan lain.
perkara perdata dimaksud seperti halnya hutang piutang, kredit macet, perceraian, waris, harta gono-gini, perbuatan melawan hukum dan perbuatan lain yang menyebabkan kepentingan klien merasa terganggu atau dirugikan.
2. Dalam perkara pidana
dalam perkara pidana, kedudukan pengacara hanya sebatas mendampingi klien, sehingga sekalipun klien telah memberikan kuasa kepada pengacara, maka klien harus tetap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
pendampingan dimaksud meliputi pendampingan dalam proses penyidikan baik ditingkat kepolisian maupun kejaksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, begitu pula dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
meskipun dalam perkara pidana kedudukan pengacara hanya sebatas mendampingi, bukan berarti peran pengacara tidak penting. Dengan didampingi pengacara, proses hukum akan berjalan sesuai hukum acara berlaku, klien bebas memberikan keterangan dan dapat terhindar dari tekanan yang bersifat psikis maupun fisik. Begitu pula selama proses persidangan, persidangan dapat berjalan dengan fair sehingga klien dapat mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya.