Dalam hukum perceraian yang berlaku di indonesia, hanya terdapat dua
istilah dalam perceraian yaitu cerai talak dan cerai gugat. Lantas
apakah yang dimaksud rapak???
indonesia
memang kaya akan semua hal, termasuk kaya dalam bahasa, sehingga
meskipun kata rapak tidak ada dalam hukum perceraian, namun kata
tersebut cukup populer di masyarakat.
kami
mencoba memberikan analisa terkait dengan rapak tersebut yaitu
perceraian dengan tanpa diketahui oleh suami atau isteri yang digugat.
Mengingat hal tersebut bisa saja terjadi dalam perceraian mana kala
suami atau isteri yang digugat tidak diketahui atau sengaja dibuat tidak
diketahui alamat dan keberadaannya. Sehingga dalam gugatan yang
demikian, panggilan menghadiri sidang untuk suami atau isteri yang
digugat dilakukan melalui mass media, sehingga pihak yang digugat tidak
akan menerima panggilan dan gugatan cerai akan diputus secara sepihak
tanpa diketahui oleh suami atau isteri yang digugat.
hubungi kami di +6285641525418, email : Alimansur.adv@gmail.com