Translate

Selasa, 07 November 2017

RAPAK DALAM HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA

Dalam hukum perceraian yang berlaku di indonesia, hanya terdapat dua istilah dalam perceraian yaitu cerai talak dan cerai gugat. Lantas apakah yang dimaksud rapak???



indonesia memang kaya akan semua hal, termasuk kaya dalam bahasa, sehingga meskipun kata rapak tidak ada dalam hukum perceraian, namun kata tersebut cukup populer di masyarakat.


kami mencoba memberikan analisa terkait dengan rapak tersebut yaitu perceraian dengan tanpa diketahui oleh suami atau isteri yang digugat. Mengingat hal tersebut bisa saja terjadi dalam perceraian mana kala suami atau isteri yang digugat tidak diketahui atau sengaja dibuat tidak diketahui alamat dan keberadaannya. Sehingga dalam gugatan yang demikian, panggilan menghadiri sidang untuk suami atau isteri yang digugat dilakukan melalui mass media, sehingga pihak yang digugat tidak akan menerima panggilan dan gugatan cerai akan diputus secara sepihak tanpa diketahui oleh suami atau isteri yang digugat.


hubungi kami di +6285641525418, email : Alimansur.adv@gmail.com