Translate

Selasa, 07 November 2017

RUANG LINGKUP JASA HUKUM

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, tugas advokat adalah memberikan jasa hukum baik berupa advis, konsultasi, perwakilan dan pendampingan. Tugas dimaksud adalah
berkaitan dengan hukum dalam segala aspek yang berlaku di indonesia.


Hampir semua aspek dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara maupun dalam berinteraksi sosial diatur dalam suatu peraturan perundangan-perundangan, misalkan dalam pidana diatur dalam KUHP, dalam bidang Perdata diatur dalam KUHPerdata, dalam bidang Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, dalam bidang perbankan diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan bidang-bidang lainnya.


Sebagai insan pemberi jasa hukum, sudah sepatutnya memahami semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi klien, hal tersebut dalam rangka supaya pemberian jasa hukum dapat dilaksanakan secara profesional, sehingga tidak merugikan kepentingan klien.


Mengingat luasnya lingkup jasa hukum tersebut, maka supaya kami dapat memberikan jasa hukum yang maksimal, kami terfokus memberi jasa hukum dalam bidang tertentu. Bidang tertentu tersebut meliputi :


1. Bidang pidana yang diatur dalam KUHP seperti halnya penipuan, penggelapan, pemalsuan baik sebagai pelaku maupun korban, atau diatur dalam Undang-Undang Khusus seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Jaminan Fidusia dan lain sebagainya.


2. Dalam bidang perdata, baik yang secara umum diatur dalam KUHPerdata seperti halnya hutang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain sebagainya, atau yang diatur dalam Undang-Undang Khusus seperti halnya dalam Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perkawinan, Undang tentang Haki dan lain sebagainya.


secara spesifik lingkup jasa hukum kami meliputi kasus penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, pemalsuan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pertanahan, hutang-piutang, perceraian, waris, harta bersama, perwalian, hak asuh anak, kepailitan, perbankan syariah dan perbankan konvensional dan lain sebagainya.




hubungi kami di : +6285641525418 email : Alimansur.adv@gmail.com