Translate

Selasa, 07 November 2017

CERAI GUGAT ATAU CERAI TALAK

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, ada dua istilah
mengenai percerain yaitu Cerai Gugat dan Cerai Talak.


Meskipun kedua-duanya merupakan tata cara untuk melakukan perceraian, akan tetapi ada perbedaan dalam proses perceraian di Pengadilan Agama. Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami melalui sidang pengadilan, dalam hal ini putusan pengadilan masih sebatas memberikan izin atau tidak terhadap suami untuk menjatuhkan talak terhadap isterinya, sehingga meskipun pengadilan telah mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, suami masih harus menjatuhkan talak terhadap isterinya di hadapan sidang pengadilan agama, hal tersebut mengingat suami memang punya hak untuk menjatuhkan talak menurut hukum islam.


Berbeda halnya dengan cerai gugat, perceraian ini dilakukan atas kehendak isteri, karena isteri tidak punya hak untuk menjatuhkan talak, maka untuk melindungi kepentingan isteri yang ingin bercerai, Undang-Undang Peradilan Agama mendelegasikan kepada hakim untuk dapat memutuskan ikatan perkawinan karena perceraian, sehingga apabila Pengadilan Agama telah mengabulkan gugatan cerai, maka perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus.




hubungi kami di : +6285641525418 email : Alimansur.adv@gmail.com