Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009
tentang Peradilan Agama, ada dua istilah
mengenai percerain yaitu Cerai
Gugat dan Cerai Talak.
Meskipun kedua-duanya
merupakan tata cara untuk melakukan perceraian, akan tetapi ada
perbedaan dalam proses perceraian di Pengadilan Agama. Cerai talak
merupakan perceraian yang diajukan oleh suami melalui sidang pengadilan,
dalam hal ini putusan pengadilan masih sebatas memberikan izin atau
tidak terhadap suami untuk menjatuhkan talak terhadap isterinya,
sehingga meskipun pengadilan telah mengabulkan permohonan cerai talak
dari suami, suami masih harus menjatuhkan talak terhadap isterinya di
hadapan sidang pengadilan agama, hal tersebut mengingat suami memang
punya hak untuk menjatuhkan talak menurut hukum islam.
Berbeda
halnya dengan cerai gugat, perceraian ini dilakukan atas kehendak
isteri, karena isteri tidak punya hak untuk menjatuhkan talak, maka
untuk melindungi kepentingan isteri yang ingin bercerai, Undang-Undang
Peradilan Agama mendelegasikan kepada hakim untuk dapat memutuskan
ikatan perkawinan karena perceraian, sehingga apabila Pengadilan Agama
telah mengabulkan gugatan cerai, maka perkawinan antara Penggugat dan
Tergugat dinyatakan putus.
hubungi kami di : +6285641525418 email : Alimansur.adv@gmail.com