Translate

Selasa, 07 November 2017

WILAYAH KERJA PENGACARA KENDAL

Pada dasarnya wilayah kerja kami seluruh wilayah hukum Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, namun kami menyadari semakin jauh
lokasi kasus yang kita tangani akan berdampak pada semakin besarnya biaya jasanya, sehingga lebih efisien apabila perkara tersebu diserahkan pada pengacara setempat, namun pada dasarnya kami tidak menolak menangani suatu perkara.


Supaya lebih fokus dan efisien, kami menangani kasus-kasus disekitar Kabupaten Kendal, meliputi Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota salatiga, Kabupaen Grobogan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama setempat.