Translate

Selasa, 07 November 2017

CERAI TANPA BUKU NIKAH

Adanya suatu perceraian sudah tentu karena adanya perkawinan, karena tanpa perkawinan seseorang tidak mungkin melakukan perceraian. Perceraian merupakan upaya salah satu pihak baik suami atau
istri yang ingin memutuskan hubungan perkawinan antara keduanya yang telah dilakukan dan terdaftar di Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan Sipil setempat, karenanya upaya pemutusan perkawinan tersebut juga harus melalui lembaga resmi yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku serta berdasarkan alasan-alasan yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Karena perceraian didasarkan atas hubungan perkawinan yang telah dilakukan, maka  untuk dapat melakukan perceraian melalui Pengadilan, harus dapat membuktikan adanya suatu perkawinan yang sah dan resmi dan hal tersebut hanya dapat dibuktikan dengan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama ataupun Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil karena Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan tersebut merupakan satu-satunya bukti otentik yang dapat membuktikan adanya perkawinan.

Banyak kasus-kasus seseorang ingin mengajukan perceraian melalui Pengadilan, akan tetapi tidak memegang Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan yang disebabkan hilang, rusak atau dikuasai oleh pihak lain. Dalam hal yang demikian bukan menjadi kendala buat kami untuk dapat menguruskan percerai tersebut dan kami tetap bisa menguruskan percerain meskipun tanpa Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.