Adanya suatu perceraian sudah tentu karena adanya perkawinan, karena
tanpa perkawinan seseorang tidak mungkin melakukan perceraian.
Perceraian merupakan upaya salah satu pihak baik suami atau
istri yang
ingin memutuskan hubungan perkawinan antara keduanya yang telah
dilakukan dan terdaftar di Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan
Sipil setempat, karenanya upaya pemutusan perkawinan tersebut juga harus
melalui lembaga resmi yang diberikan kewenangan berdasarkan
Undang-Undang yang berlaku serta berdasarkan alasan-alasan yang
dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Karena
perceraian didasarkan atas hubungan perkawinan yang telah dilakukan,
maka untuk dapat melakukan perceraian melalui Pengadilan, harus dapat
membuktikan adanya suatu perkawinan yang sah dan resmi dan hal tersebut
hanya dapat dibuktikan dengan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor
Urusan Agama ataupun Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh
Kantor Catatan Sipil karena Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan
tersebut merupakan satu-satunya bukti otentik yang dapat membuktikan
adanya perkawinan.
Banyak kasus-kasus seseorang ingin
mengajukan perceraian melalui Pengadilan, akan tetapi tidak memegang
Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan yang disebabkan hilang, rusak
atau dikuasai oleh pihak lain. Dalam hal yang demikian bukan menjadi
kendala buat kami untuk dapat menguruskan percerai tersebut dan kami
tetap bisa menguruskan percerain meskipun tanpa Buku Nikah atau Kutipan
Akta Perkawinan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.