Banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang kedudukan pengacara
dalam menangani perkara klien, sebagian masyarakat menganggap percuma
menggunakan pengacara dan hanya akan
menghabiskan uang saja dan perkara
tidak akan selesai.
Anggapan sebagian
masyarakat tersebut bukan tanpa alasan, sebab tidak semua pengacara
melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh klien dengan
sebaik-baiknya, bahkan ada juga pengacara yang menjadikan klien sebagai
mesin ATM saja tanpa memperdulikan bagaimana kasus yang ditanganinya.
Oleh karenanya, masyarakat harus pandai dalam memilih pengacara sebelum
untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Tentu
ada banyak perbedaan antara permasalahan hukum diselesaikan sendiri
atau dikuasakan kepada pengacara, dari sisi pengetahuan, pengacara sudah
pasti lebih faham permasalahan klien dari segi hukumnya dan berdasarkan
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda halnya dengan
masyarakat, pengetahuan masyarakat terhadap permasalahan hukum tanpa
didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, melainkan dari
cerita-cerita yang belum tentu kebenarannya, bahkan bisa merugikan
kepentingan klien itu sendiri.
Secara umum, kedudukan pengacara dalam menangani perkara klien terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Dalam Perkara Perdata
Dalam
perkara perdata, pengacara bertindak mewakili kepentingan klien untuk
menyelesaikan permasalahan klien dengan berdasarkan surat kuasa yang
telah diberikan klien kepada pengacara.
Setelah klien memberikan
kuasa kepada pengacara, maka sejak saat itu pengacara berwenang mewakili
kepentingan klien termasuk mendaftarkan gugatan, menghadiri semua
persidangan serta menghadap instansi baik dari instansi pemerintah
maupun swasta yang terkait dengan permasalahan klien.
Karena klien
telah memberikan kuasa kepada pengacara, maka segala permasalahan klien
menjadi tanggung jawab pengacara, sehingga klien tidak perlu lagi
datang dalam proses penyelesaian permasalahan klien kecuali
undang-undang menentukan lain.
perkara perdata dimaksud seperti
halnya hutang piutang, kredit macet, perceraian, waris, harta gono-gini,
perbuatan melawan hukum dan perbuatan lain yang menyebabkan kepentingan
klien merasa terganggu atau dirugikan.
2. Dalam perkara pidana
dalam
perkara pidana, kedudukan pengacara hanya sebatas mendampingi klien,
sehingga sekalipun klien telah memberikan kuasa kepada pengacara, maka
klien harus tetap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
pendampingan
dimaksud meliputi pendampingan dalam proses penyidikan baik ditingkat
kepolisian maupun kejaksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, begitu
pula dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
meskipun
dalam perkara pidana kedudukan pengacara hanya sebatas mendampingi,
bukan berarti peran pengacara tidak penting. Dengan didampingi
pengacara, proses hukum akan berjalan sesuai hukum acara berlaku, klien
bebas memberikan keterangan dan dapat terhindar dari tekanan yang
bersifat psikis maupun fisik. Begitu pula selama proses persidangan,
persidangan dapat berjalan dengan fair sehingga klien dapat mendapatkan
putusan hakim yang seadil-adilnya.