Translate

Kamis, 05 April 2018

PROSEDUR MENGGUNAKAN JASA PENGACARA

Bagi siapa saja yang memerlukan jasa hukum dari kami, pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi
kami dulu via telfon, kemudian calon klien memperkenalkan diri serta menyampaikan
maksud dan tujuan yang kemudian bisa langsung buat janjian untuk bertemu ataupun sedikit menceritakan kronologis perkara yang dihadapi oleh calon kline.


calon klien bertemu dengan kami pada waktu dan tempat yang telah disepakati sebab pertemuan tidak harus dilakukan di tempat kami, pertemuan bisa di luar tempat kami sesuai kesepakatan sebelumnya.


Dalam pertemuan tersebut, kami akan meminta penjelasan dari calon klien tentang duduk perkaranya dengan sedetail-detailnya, bila diperlukan dengan menunjukkan bukti-bukti tertulis yang sudah ada supaya kami dapat memberikan pendapat atau analisa terhadap perkara yang dihadapi calon klien.


Setelah kami melakukan analisa terhadap perkara calon klien tersebut, kami beritahukan kepada calon klien bersedia tidaknya kami untuk menangani perkara tersebut yang didasarkan terhadap aspek hukumnya perkara calon klien tersebut.


Jika kami menyatakan bersedia menangani perkara calon klien tersebut, selanjutnya kami jelaskan tentang berapa biaya jasanya, cara pembayarannya dan hal-hal lain yang terkait.


Setelah terjadi kesepakatan antara kami dan calon klien, selanjutnya kami akan menyiapkan surat kuasa untuk ditanda tangani calon klien, karena dengan surat kuasa itulah kami dapat bertindak mewakili atau mendampingi calon klien baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.


Pada saat penanda tanganan surat kuasa, calon klien harus sudah menyiapkan minimal sebagian dari biaya jasa yang telah disepakati sebelumnya dan kekuranganya bisa dibayarkan sesuai kesepatan.