Bagi siapa saja yang memerlukan jasa hukum dari kami, pertama yang
harus dilakukan adalah menghubungi
kami dulu via telfon, kemudian calon klien memperkenalkan diri serta menyampaikan
maksud dan tujuan yang
kemudian bisa langsung buat janjian untuk bertemu ataupun sedikit menceritakan kronologis perkara yang dihadapi oleh calon kline.kami dulu via telfon, kemudian calon klien memperkenalkan diri serta menyampaikan
calon
klien bertemu dengan kami pada waktu dan tempat yang telah disepakati
sebab pertemuan tidak harus dilakukan di tempat kami, pertemuan bisa di
luar tempat kami sesuai kesepakatan sebelumnya.
Dalam
pertemuan tersebut, kami akan meminta penjelasan dari calon klien
tentang duduk perkaranya dengan sedetail-detailnya, bila diperlukan
dengan menunjukkan bukti-bukti tertulis yang sudah ada supaya kami dapat
memberikan pendapat atau analisa terhadap perkara yang dihadapi calon
klien.
Setelah kami melakukan analisa
terhadap perkara calon klien tersebut, kami beritahukan kepada calon
klien bersedia tidaknya kami untuk menangani perkara tersebut yang
didasarkan terhadap aspek hukumnya perkara calon klien tersebut.
Jika
kami menyatakan bersedia menangani perkara calon klien tersebut,
selanjutnya kami jelaskan tentang berapa biaya jasanya, cara
pembayarannya dan hal-hal lain yang terkait.
Setelah
terjadi kesepakatan antara kami dan calon klien, selanjutnya kami akan
menyiapkan surat kuasa untuk ditanda tangani calon klien, karena dengan
surat kuasa itulah kami dapat bertindak mewakili atau mendampingi calon
klien baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Pada
saat penanda tanganan surat kuasa, calon klien harus sudah menyiapkan
minimal sebagian dari biaya jasa yang telah disepakati sebelumnya dan
kekuranganya bisa dibayarkan sesuai kesepatan.