Translate

Kamis, 03 Agustus 2023

Prosedur Gugatan Sederhana

 Yang Dimaksud Gugatan sederhana atau Small Claim Court adalah suatu gugatan atau tuntutan perdata di pengadilan dengan nilai tuntutan atau kerugian materiil paling banyak Rp 500 Juta. Tujuan dari gugatan sederhana adalah memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau kepada individu atau pihak-pihak yang ingin menyelesaikan sengketa kecil lebih cepat dari gugatan biasa 

Dalan proses gugatan biasa bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan dan tidak ada batasan khusus mengenai nilai tuntutan atau kerugian materiil yang dapat diajukan serta tidak ada batasan pihak-pihak yang berperkara. 

Syarat Gugatan Sederhana

Syarat-syarat gugatan sederhana adalah sebagai berikut:

1. Terdapat satu penggugat dan satu tergugat, kecuali jika mereka memiliki kepentingan hukum yang sama.

2. Tidak dapat diajukan terhadap tergugat yang tempat tinggalnya tidak diketahui.

3. Penggugat dan tergugat harus berdomisili atau tinggal di wilayah hukum pengadilan yang sama.

4. Jika penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang berada di wilayah hukum atau domisili tergugat. Surat tugas dari institusi penggugat mungkin diperlukan.

5. Penggugat dan Tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang memiliki surat tugas dari institusi penggugat.

Proses Berperkara Dengan Gugatan Sederhana

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah sebagai berikut :

1. Penggugat mengajukan gugatan sederhana di Kepaniteraan Perdata.

2. Penggugat melampirkan bukti surat yang akan dijadikan alat bukti dalam gugatan sederhana.

3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.

4. Petugas Kepaniteraan Perdata melakukan pendaftaran perkara

5. Ketua Pengadilan menunjuk Hakim tunggal dan Panitera Pengganti ditunjuk untuk mengadili dan memeriksa gugatan sederhana

6. Hakim tunggal melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan persyaratan terpenuhinya syarat formil gugatan sederhana dan menentukan jadwal sidang.

7. Hakim tunggal menetapkan hari sidang dan memerintahkan supaua dilakukan pemanggilan kepada para pihak terkait untuk menghadiri sidang yang telah ditentukan. 

8. Hakim melakukan pemeriksaan perkara pada hari sidang yang telah ditentukan. 

9. Para piham mengajukan bukti-bukti yang relevan.

10. Hakim memberikan putusan berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan dalam persidangan.

Ruang Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana dapat diajukan dalam lingkup perkara dengan nilai gugatan atau kerugian materil maksimal Rp500 juta, terutama terkait dengan perkara : 

1. Cidera Janji (Wanprestasi), di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

2. Perbuatan Melawan Hukum: Dapat diajukan dalam kasus-kasus perbuatan melawan hukum, di mana pihak yang melakukan tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Terdapat beberapa jenis perkara yang tidak termasuk dalam lingkup gugatan sederhana, diantaranya :

1. Perkara yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diselesaikan melalui pengadilan khusus, Contohnya perkara tentang sengketa perburuhan yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, Sengketa Hak Cipta, Merek dan Paten yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.

2. Adanya sengketa kepemilikan terhadap suatu benda, maka harus diajukan melalui gugatan biasa.